AMPeR Minta Kajati Riau Copot Kajari Kuansing
Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo
memberi angin segar bagi para Petani Sawit. Program tersebut dengan dipertegasnya melalui
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2020 tentang persyaratan pengajuan usulan
peremajaan kelapa sawit Rakyat, dalam kebijakan tersebut dituliskan dua persyaratan utama salah satunya membentuk kelompok tani/ gapoktan/ koperasi/kelembagaan ekonomi pekebun lainnya.
Seluruh petani sawit berhak mengajukan Program Peremajaan Sawit Rakyat, hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 29/KPTS/KB.12/3/2017 tentang Pedoman Peremajaan tanaman Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Bantuan Sarana Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dengan dasar tersebut beberapa Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Sengingi
mengajukan Program Sawit Rakyat (PSR) dan juga ditunjuk sebagai Tim Penilai Calon Mitra Kerja Pelaksana Replanting Kebun Kelapa Sawit di Wilayah tersebut dengan tugas dan tanggung jawab di antaranya sebagai berikut :
1. Menerima pendaftaran calon mitra kerja pelaksana replanting
2. Melaksanakan expose calon mitra kerja pelaksana replanting
3. Melakukan verifikasi kelengkapan dokumen calon mitra kerja pelaksana replanting
4. Menetapkan mitra kerja pelaksana replanting
Tulis Komentar