AMPeR Minta Kajati Riau Copot Kajari Kuansing
Adapun Wilayah Koperasi Unit Desa (KUD) yang masuk dalam Pelaksana Replanting Kebun Kelapa Sawit yaitu :
1. KUD Wana Bhakti di Sungai Buluh
2. KUD Tupan Tri Bhakti di Simpang Raya
3. KUD Pratama Jaya di Sungai Kuning
4. KUD Makmur di Sungai Sirih
5. KUD Harapan Tani di Sungai Bawang
6. KUD Tirta Kencana di Air Mas
7. KUD Sari Jaya di Pasir Emas
8. KUD Sawit Jaya di Petai
9. KUD Makarti di Sungai Keranji
10. KUD Karya Agung di Sumber Datar
Seluruh Wilayah Koperasi Unit Desa (KUD) di atas mendapatkan pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), PT GTW disepakati bersama dan ditetapkan sebagai mitra/rekanan untuk melaksanakan Replanting Kebun Kelapa Sawit di Wilayah tersebut dengan batas waktu pelaksanaan sampai bulan 6 tahun 2021.
Namun fenomena yang terjadi hari ini seharusnya program pemerintah dapat membantu masyarakat justru berdampak banyaknya masyarakat Petani Sawit Koperasi Unit Desa (KUD) yang mundur atas
penerimaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Kemunduran Petani tersebut diduga
diakibatkan adanya pemeriksaan yang tidak berdasarkan keadilan dan kemanfaatan hukum oleh Kejari Kuansing atas perintah Bapak Hadiman selaku Kajari Kuansing.
Tulis Komentar