Dugaan ada Bau Korupsi di Pembebasan Lahan Kantor Dinas Pendidikan dan PUPR Bengkalis

Pemkab Bengkalis Bakal Berurusan Sama Dr YK & Partner

Di Baca : 2979 Kali
Advokat kondang di Riau, Dr Yudi Krismen & Partner usai buat laporan di Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, baru-baru ini.

Diceritakan, pada tahun 1968, orang pemilik tanah, almarhum Ibrahim bin Basier telah membeli 2 (dua) bidang tanah di Desa Senggoro Darat Bengkalis, tepatnya sekarang di Jaian
Pertanian RT/RW. 001/005 Bengkalis.

Surat Keputusan dari AGRARIA atas nama Budin dan Zainah. Tanah tersebut dijadikan kebun kelapa dan setiap bidang tanah tersebut ditempati penjaga kebun yang sekaligus bertempat tinggal di tanah tersebut (orang tersebut masih hidup).

Dilanjut H Suhaimi, pada tanggal 15 Desember 1978, orang tuanya meninggal dunia tanpa meninggalkan pesan atau memberi tahu keberadaan surat tanah tersebut. Masuk waktu tahun 2004/2006 tanah tersebut telah dikuasai Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.

"Dan saya sebagai ahli waris berupaya memperjuangkan hak saya di atas tanah tersebut dengan upaya pencarian surat tanah tersebut (tapi tidak ditemukan). Adapun upaya lain saya mengajukan keberatan saya secara lisan kepada Kepala Desa Senggoro. Dan jawaban sang Kades sangat tidak memuaskan dikarenakan saya tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan saya atas lahan tersebut," jelas H Suhaimi. 

"Pada Agustus 2019 dengan tidak sengaja saya menemukan surat tersebut di dalam almari orang tua saya di dalam lipatan gorden jendela yang sudah usang (Tidak pernah dipakai lagi), rumah berada di Jalan Antara, Bengkalis.

"Surat keterangan dari Agraria yang asli sudah ditemukan. Kini, kami sebagai ahli waris yang sah telah menyerahkan sepenuhnya kepada Dr YK. Mau cara Pidana atau Perdata, kami ikut saja," kata H. Suhaimi.

Sementara, kepala BPKAD Bengkalis, Bustami saat dikonfirmasi via selulernya masih enggan memberi keterangan.(*/di) 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar