tim masih berada di lapangan mengamankan barang bukti dan pencarian pelaku lain

Polda Riau Gulung 11 Pelaku Tindak Pidana PETI di Kuansing

Di Baca : 4111 Kali
Tim Ditreskrimum Polda Riau dipimpin Kasubdit III Krimum AKBP Muharman Arta SIK diback up 1 kompi personel Brimob dipimpin Kanit Intelmob KP Frengki Tambunan SIK berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana Penambangan emas tanpa izin (Peti

“Ini akan kami limpahkan penanganan kasusnya ini ke Polres Kuansing, namun tetap kami asistensi dari Polda Riau,” imbuhnya.

Para pelaku dijerat pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda Rp100 milyar.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah),” urai Teddy. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar