SEBAGIAN KARYAWAN DIRUMAHKAN

Tutup Dua Store, Matahari Gugat PT Pasar Raya

Di Baca : 2793 Kali

[{"body":"

Jakarta,  Detak Indonesia<\/strong>--Perusahaan ritel PT Matahari Departement Store Tbk (LPPF) mengajukan gugatan perdata terhadap PT Pasar Raya sehubungan kerugian yang diderita akibat penutupan kedua storenya yakni store Matahari Pasar Raya Blok M dan Matahari Pasar Raya Manggarai.<\/p>\r\n\r\n

Hal ini terungkap dari sidang perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (22\/11\/2017) yang dipimpin hakim ketua Kusno SH.<\/p>\r\n\r\n

Menurut kuasa hukum PT Matahari, Anggoro SH dan Norman SH kepada Detak Indonesia.co.id di PN Jaksel Rabu (22\/11\/2017) sidang hari ini adalah tentang tanggapan pihak PT Matahari terhadap PT Pasar Raya yang menjadi tergugat.<\/p>\r\n\r\n

Hakim Ketua Kusno SH selanjutnya menutup sidang dan dilanjutkan sepekan lagi 29 November 2017 dengan agenda sidang replik.<\/p>\r\n\r\n

Seperti diberitakan media beberapa waktu lalu,  tutupnya kedua store matahari ini sejak September 2017 lalu menimbulkan tanya mengenai nasib karyawannya. Karena dengan ditutup, bagaimana nasib dari kedua karyawan matahari tersebut.<\/p>\r\n\r\n

Salah seorang pramuniaga Matahari Pasar Raya Blok M, Lorena, kepada wartawan beberapa waktu lalu menjelaskan dengan tutupnya store di sini maka pihak manajemen akan dipindahkan ke store yang lain. Meskipun begitu, khusus untuk dirinya, manajemen sudah memberikan bocoran jika Lorena akan dipindahkan ke store matahari lain yang berada di Jakarta Selatan.<\/p>\r\n\r\n

"Kami akan dipindahin ke toko lain masih wilayah Jakarta khususnya Jakarta Selatan," jelasnya.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Lorena, ada juga beberapa karyawan yang belum mendapatkan penempatan. Jika karyawan yang belum mendapatkan penempatan maka dengan sangat terpaksa dirumahkan terlebih dahulu sambil menunggu arahan dari manajemen.<\/p>\r\n\r\n

"Kalau belum ada yang kosong kami dirumahkan dulu sampai waktu yang tidak ditentukan," katanya.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/ovjo7dov9q\/22-matahari-foto600.jpg","caption":"Sidang gugatan perdata Matahari terhadap PT Pasar Raya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (22\/11\/2017). (Aznil Fajri\/Detak Indonesia.co.id)"},{"body":"

Sebagai informasi, Sebelumnya, kabar ditutupnya dua gerai tersebut dibenarkan oleh Corporate Secertary & Legal Director PT Matahari Departemen Store Tbk (LPFF) Miranti Hadisusilo. Menurutnya, perseroan memutuskan menutup kedua gerai tersebut lantaran pemasukannya yang tidak sesuai yang diharapkan. Pasalnya penjualan di kedua cabang tersebut terbilang sepi jika dibandingkan dengan toko lainya.<\/p>\r\n\r\n

Miranti menegaskan, kedua gerai itu beroperasi sejak 2015. Biasanya satu gerai Matahari sudah balik modal dalam waktu 1 tahun. Namun hingga kini kedua gerai itu belum mencapai titik balik modal atau Break Even Point (BEP).<\/p>\r\n\r\n

Menjelang penutupan akhir September 2017 lalu, Matahari menerapkan diskon up to 75 persen untuk menghabiskan sisa stok dagangan.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/ovjo7dov9q\/22-matahari3-400.jpg","caption":"Pengunjung di PN Jakarta Selatan menunggu giliran sidang pada Rabu (22\/11\/2017). (Aznil Fajri\/Detak Indonesia.co.id)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar