PEJUANG BANGUN JALAN DESA 11 KM DIKERANGKENG POLISI

Warga Airhitam Pujud Marah, Pejuangnya Ditahan Polres Rohil

Di Baca : 6531 Kali
Masyarakat Desa Airhitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokanhilir, Riau menggelar poster berisi protes atas penahanan pejuang pembangunan jalan Desa Airhitam sejauh 11 km, Rudianto Sianturi dan mantan Penghulu Zamzami oleh Polres Rohil, Selasa (10/8/2021).

Aktivis GAMARI, Larshen Yunus dan jajarannya yang hadir mendampingi warga Desa Airhitam ini mempertanyakan keabsahan seorang Plt Penghulu Airhitam tahun 2009 Antan meneken surat tanah. 

"Padahal Antan belum defenitif menjabat Penghulu Airhitam 2009, kok bisa-bisanya meneken surat penting surat tanah itu dan dijalankan pula oleh penyidik sampai ke Jaksa dan ke Pengadilan. Setahu saya pejabat Negara seperti Penghulu yang masih Plt dan belum defenitif tak berwenang meneken Surat Tanah, dan tak sah, begitu yang saya dengar," kata Larshen Yunus.

Oleh sebab itu kata Larshen Yunus, pihaknya akan berjuang terus menegakkan kebenaran, membela yang benar dan akan menumpas mafia tanah di Riau.

Atas penahanan Rudianto Sianturi oleh penyidik Polres Rohil, Kuasa Hukum Rudianto, Daniel SH telah melayangkan praperadilan melawan Polres Rohil ke PN Rohil. Sidang perdana telah digelar di PN Rohil Senin (9/8/2021), namun tidak dihadiri oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SIK atau yang mewakilinya atau kuasa hukumnya.

"Saya melihat ada celah bahwa penangkapan dan penahanan Rudianto Sianturi Juli 2021 lalu tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri.(*/di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar