PEJUANG BANGUN JALAN DESA 11 KM DIKERANGKENG POLISI

Warga Airhitam Pujud Marah, Pejuangnya Ditahan Polres Rohil

Di Baca : 6538 Kali
Masyarakat Desa Airhitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokanhilir, Riau menggelar poster berisi protes atas penahanan pejuang pembangunan jalan Desa Airhitam sejauh 11 km, Rudianto Sianturi dan mantan Penghulu Zamzami oleh Polres Rohil, Selasa (10/8/2021).

Rudianto Sianturi membuka akses jalan desa sejauh 11 km dan diberi kompensasi oleh desa, berupa lahan yang masih berhutan kayu alam seluas 100 hektare dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2012 diteken Penghulu Zamzami saat itu.

Lahan 100 ha itu ditanam kelapa sawit oleh Rudianto sekira tahun 2015. Namun tahun 2018 muncul komplain bahwa 65 ha dari lahan 100 ha milik Rudianto itu adalah milik Taruna Sinulingga. Di mana Taruna mengaku sudah punya surat tanah terlebih dahulu di lahan Rudianto itu tahun 2009 diteken oleh Plt Penghulu Airhitam 2009, Antan.

Sampai perkara ini dilaporkan Taruna Sinulingga ke Polda Riau dan dilimpahkan ke Polres Rohil saat pihak Rudianto dan buruhnya panen TBS sawit tahun 2021 yang berujung dengan ditahan dan didakwa Zamzami membuat surat tanah palsu. Dan Zamzami diadili sebagai terdakwa dan divonis di PN Rohil 6 bulan penjara.

Setelah itu giliran Rudianto Sianturi yang diproses hukum penyidik Polres Rohil dengan menahannya di sel Polres Rohil hampir dua minggu ini sejak Juli 2021. Tuduhannya Rudianto menggunakan surat tanah palsu yang diterbitkan Penghulu Desa Airhitam tahun 2012 Zamzami.

Ratusan warga Airhitam, Pujud, Rokanhilir, Riau rapat di kantor desa dan menyusun kekuatan melawan mafia tanah untuk menegakkan kebenaran






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar