PEJUANG BANGUN JALAN DESA 11 KM DIKERANGKENG POLISI

Warga Airhitam Pujud Marah, Pejuangnya Ditahan Polres Rohil

Di Baca : 6537 Kali
Masyarakat Desa Airhitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokanhilir, Riau menggelar poster berisi protes atas penahanan pejuang pembangunan jalan Desa Airhitam sejauh 11 km, Rudianto Sianturi dan mantan Penghulu Zamzami oleh Polres Rohil, Selasa (10/8/2021).

Atas penahanan Rudianto Sianturi di Polres Rohil Riau, masyarakat Airhitam yang tahu persis bahwa Rudianto Sianturi adalah pejuang pembangunan jalan desa sejauh 11 km itu marah dan protes atas dugaan adanya kriminalisasi terhadap Rudianto.

"Kami tak kenal Taruna Sinulingga ada punya tanah di Desa Airhitam ini. Selain kami dengan dia mengaku punya tanah 65 ha dan malam komplain punya 410 ha dari mana datangnya lahan seluas itu. Kami kenalnya hanya Pak Rudianto Sianturi yang membuka jalan danndiberi kompensasi lahan desa 100 ha," kata warga dalam rapat di Kantor Desa Airhitam Pujud, Rohil Selasa (10/8/2021).

Warga mendesak agar mafia tanah di Desa Airhitam Pujud Rohil Riau ini ditumpas aparat penegak hukum. Apalagi sesuai presisi Kapolri yang memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia untuk menumpas mafia tanah.

Isteri Rudianto Sianturi, Ny Tina dan isteri Zamzami, Ny Lina meminta Presiden, Kapolri, Polda Riau, untuk menegur dan menindak oknum aparatnya yang tak sesuai menegakkan kebenaran.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar