Dinilai Cuek dan Buang Badan

Praktisi Hukum ini Minta Kapolri Copot Kapolda Riau dan Kapolres Rohil

Di Baca : 3038 Kali
Praktisi Hukum Jakarta Muhammad Zainuddin SH (kiri) dan Eclund Valeri Silaban SH MH Li MM (kanan). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Deddi katakan, bahwa perkara Rudianto dipermasalahkan sewaktu tahun 2016. Sementara surat Rudianto diterbitkan tahun 2012 dan Surat Teruna Sinulingga dkk di terbitkan tahun 2009. 

"Ada sesuatu yang aneh terhadap perkara ini. Polisi jangan salah langkah. Oknum mereka ini sudah terlalu banyak dicurigai masyarakat. Kalau bisa bekerjalah dengan amanah dan profesional," harap Deddi Harianto Lubis.

Sampai diterbitkan berita ini, menurut Aktivis Gamari Larshen Yunus laporan Pengaduan Masyarakat Petani Sawit di Pujud-Rohil telah disampaikan ke hadapan Meja Bapak Presiden RI dan Kapolri. Agar segera melakukan penyegaran di tingkat Mapolda Riau dan Mapolres Rohil.

Hal itu menurutnya wajib dilakukan, agar menjaga marwah Kepolisian. Jangan karena ulah Kapolda Riau maupun Kapolres Rohil yang tidak responsif, tidak mau menerima silaturahmi warga yang merasa dikriminalisai, tidak menjaga keberimbangan dan berpihak kepada satu masyarakat saja, tidak menegakkan kebenaran, institusi Polri jadi semakin buruk imejnya dimata masyarakat.

Sementara Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto kepada anggota Dewan telah menjelaskan bahwa jajarannya melaksanakan tugas itu atas laporan masyarakat. Sesuai keputusan MA yang sudah inkrah bahwa Zamzami Kades Airhitam yang menerbitkan surat SKT Rudianto telah disanksi bersalah dan dihukum 6 bulan penjara. Ditindaklanjuti ke Rudianto yang menggunakan surat palsu makanya Rudianto ditahan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar