Dinilai Cuek dan Buang Badan

Praktisi Hukum ini Minta Kapolri Copot Kapolda Riau dan Kapolres Rohil

Di Baca : 3037 Kali
Praktisi Hukum Jakarta Muhammad Zainuddin SH (kiri) dan Eclund Valeri Silaban SH MH Li MM (kanan). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Terpisah, praktisi hukum dari Kantor VDM & Partners Jakarta juga sampaikan komentarnya.

Menurut Eclund Valeri Silaban SH MH Li MM, bahwa kasus Rudianto sangat jelas dipaksakan.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa sejatinya kasus ini diduga bahagian dari praktik haram kriminalisasi dan diduga persekongkolan jahat antara kelompok Mafia Tanah dengan oknum.

"Sudah jelas terbukti, walaupun mereka merasa menang di Pengadilan sewaktu di Prapidkan, tapi nyatanya mereka justru terkesan membela kelompok Mafia Tanah. Ini bukti dan data yang mengatakan! Surat SKGR si Pelapor yang merasa jadi korban yang tak jelas dan tak diakui oleh Pemerintah setempat. Maling teriak maling!" kesal Eclund, seraya menunjukkan lembaran surat keterangan dari Desa Air Hitam dan Kantor Kecamatan Pujud.

Lain halnya dengan Deddi Harianto Lubis SH MH, Praktisi Hukum jebolan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Pengacara sekaligus Politisi Partai NasDem itu melihat dari sisi Surat Panggilan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar