Dinilai Cuek dan Buang Badan

Praktisi Hukum ini Minta Kapolri Copot Kapolda Riau dan Kapolres Rohil

Di Baca : 3010 Kali
Praktisi Hukum Jakarta Muhammad Zainuddin SH (kiri) dan Eclund Valeri Silaban SH MH Li MM (kanan). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Praktisi hukum ini juga mendengar pembicaraan Anggota DPR RI Syahrul Aidy dengan Kapolres Rohil dan Kajari Rohil saat praktisi hukum ini mendampingi isteri Rudianto mengadu ke anggota dewan itu. Kapolres Rohil bilang ke anggota dewan bahwa kasus Rudianto sudah P21. Lantas anggota dewan tanya langsung ke Kajari Rohil ternyata kasus Rudianto masih P19.

"Jadi Kapolres Rohil Riau ini pembohong besar. Kapolri agar mencopotnya dari jabatan Kapolres. Masak anggota Dewan terhormat dibohonginya," tegas praktisi hukum itu.

Bagaimana mau P21, SKGR Teruna Sinulingga saja yang dibela-bela mati-matian oleh Kapolres Rohil ini tidak ada tercatat tidak ada arsipnya di Kantor Camat Pujud dan Kantor Desa Airhitam. SKGR terbit 2009 saat kawasan itu berhutan lebat masih banyak kayu balak sebesar drum. Beberapa warga merasa dipalsukan tandatangannya di surat SKGR Teruna Sinulingga.

Bagi Zainuddin, alumnus jebolan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya itu, bahwa sikap cuek, buang badan sekaligus anti kritik dari Kapolda Riau maupun Kapolres Rohil, dijawab dengan baik oleh Kapolri, yakni pencopotan dan nonjob bagi mereka berdua.

"Setelah kami pelajari dan cermati, kasus ini murni kriminalisasi. Kenapa justeru orang yang surat-surat dan legalitasnya jelas, justru di tahan di sel Polres Rohil serta kenapa orang yang melaporkan dan merasa jadi korban, justru surat-suratnya tak Ter-Registrasi di Kantor Camat Pujud dan Kantor Desa Airhitam itu. Ini maksudnya apa? Kok masalah keperdataan diseret dan dipaksa ke ranah pidana?!" tegas Zainuddin, dengan nada kesal.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar