Dinilai Cuek dan Buang Badan

Praktisi Hukum ini Minta Kapolri Copot Kapolda Riau dan Kapolres Rohil

Di Baca : 3025 Kali
Praktisi Hukum Jakarta Muhammad Zainuddin SH (kiri) dan Eclund Valeri Silaban SH MH Li MM (kanan). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Kapolres Rohil juga menjelaskan bahwa Teruna Sinulingga memiliki SKGR dan sudah membeli lahan di situ seharga Rp2 miliar tahun 2009.

Pernyataan Kapolres Rohil ini ditanggapi Praktisi Hukum Jakarta Muhammad Zainuddin SH. Disampaikan kepada anggota DPR RI Syahrul Aidy kata Muhammad Zainuddin SH bahwa tahun 2011 saat Rudianto imas tumbang dan beko lahan itu masih berhutan lebat. Kayu balak sebesar drum rumbuh di hutan Desa Airhitam Pujud itu dan belum ada tanda-tanda hutan ini dibuka Teruna Sinulingga cs.

Kalau dibilang Kapolres Rohil itu ada SKGR Teruna Sinulingga 2009 dibeli seharga Rp2 miliar padahal saat itu masih berhutan besar masih kewenangan Menteri LHK RI kawasan hutan kok bisa terbit SKGR Teruna Sinulingga diibaratkan praktisi hukum ini menjual dan membeli burung di udara padahal burung itu tidak bisa dikuasai karena bebas terbang di udara begitulah status hutan yang di SKGR kan dibeli Teruna Sinulingga.

Jadi SKGR yang terbit saat lahan masih hutan lebat itu aneh sekali. Sebagian besar masyarakat Airhitam Pujud bilang bahwa tahun 2011 itu masih berhutan lebat, kayu balak sebesar drum belum ada tanda-tanda imas tumbang beko seperti disampaikan saksi Teruna Sinulingga, Zaipul. Zaipul adik Plt Kades Airhitam Antan ini kata warga pembohong besar juga di depan hakim Andar Valeri SH sewaktu sidang Prapid kemarin di PN Rohil di Ujungtanjung. Si pembohong ini sebaiknya diberi sanksi hukuman setimpal. Karena mayoritas saksi masyarakat Airhitam bilang 2009 tidak ada tanda-tanda imas tumbang dan beko yang dilakukan masyarakat ataupun Teruna Sinulingga cs.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar