Paradoks Kuansing, Negeri Bermarwah Melayu yang Dipandang Enteng Korporasi

Bung Romi: Stake Holder yang Memiliki Tanggungjawab untuk Selesaikan Konflik Ini

Di Baca : 1779 Kali
Parit gajah yang digali korporasi PT Duta Palma Nusantara di Kabupaten Kuansing, Riau mengakibatkan putusnya akses jalan ke kebun sawit warga satu-satunya sumber terakhir kehidupan ekonomi masyarakat di tengah badai pandemi Covid-19. Namun perusahaan yang

Adakah keadilan untuk mereka?

Profesor JE Sahetapi di dalam tulisannya yang berjudul Hukum dan Keadilan, yang ditulisnya pada Februari 1991 mengatakan, makna kata hukum dan keadilan merupakan hal yang sangat terkait, saling isi mengisi, bahkan nilai yang terkandung di dalamnya amat diperlukan bagi umat manusia dalam suatu masyarakat ataupun negara. 

Ia juga mengingatkan bahwa permasalahan hukum dan keadilan harus sebaiknya ditelaah dengan sebaik-baiknya, karena sangat relatif, relasional, dan kontekstual sifatnya.

Menyambung pada permasalahan yang terjadi di Kuansing itu, tentu sangat relevan. Para penguasa negeri Kuansing Bermarwah harus benar-benar bijaksana dalam menyelasikan permasalahan ini.

Di satu sisi, ada kepentingan korporasi, dengan nilai investasinya, tetapi di sisi lain ada rakyatnya yang menuntut keadilan.

Di tempat terpisah, Ketua DPD Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI) Provinsi Riau, bung Romi mengatakan pengusaha sawit wajib alokasikan 20 persen lahan di luar HGU untuk petani rakyat.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar