Paradoks Kuansing, Negeri Bermarwah Melayu yang Dipandang Enteng Korporasi

Bung Romi: Stake Holder yang Memiliki Tanggungjawab untuk Selesaikan Konflik Ini

Di Baca : 1774 Kali
Parit gajah yang digali korporasi PT Duta Palma Nusantara di Kabupaten Kuansing, Riau mengakibatkan putusnya akses jalan ke kebun sawit warga satu-satunya sumber terakhir kehidupan ekonomi masyarakat di tengah badai pandemi Covid-19. Namun perusahaan yang

Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Hak Guna Usaha diberikan dan harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Maka dari itu diserukan kepada stake holder yang memiliki tanggungjawab untuk menyelesaikan konflik ini, yang telah di sumpah jabatan di bawah kitab suci agar berlaku adil dalam menyelesaikan konflik ini sesuai dengan amanah sila ke lima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. MAJULAH NEGERIKU.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar