Paradoks Kuansing, Negeri Bermarwah Melayu yang Dipandang Enteng Korporasi

Bung Romi: Stake Holder yang Memiliki Tanggungjawab untuk Selesaikan Konflik Ini

Di Baca : 1794 Kali
Parit gajah yang digali korporasi PT Duta Palma Nusantara di Kabupaten Kuansing, Riau mengakibatkan putusnya akses jalan ke kebun sawit warga satu-satunya sumber terakhir kehidupan ekonomi masyarakat di tengah badai pandemi Covid-19. Namun perusahaan yang

"KEMENTERIAN Pertanian menegaskan bahwa kewajiban alokasi lahan milik pengusaha sawit bagi petani rakyat seluas 20 persen merupakan lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah dimiliki," ujar bung Romi di hadapan awak media, Sabtu (9/10/2021).

Dengan demikian, pengusaha sawit harus menambah 20 persen kepemilikan lahan untuk diberikan kepada petani rakyat. 

Perusahaan perkebunan yang melanggar kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif berupa denda, pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan, dan/atau pencabutan Izin Usaha Perkebunan. 

Undang-Undang (UU) Nomor 39/2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60. 

Pembangunan kebun sawit bagi masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar