PTPN V: Berhentilah Umbar Fitnah!
“Yang nangkap supir dan kernet itu, anggota Kopsa-M sendiri kok! Bukan PTPN V. Ga percaya? cek aja ke Polisi,” ucap Sadino seraya menjelaskan bahwa sebagai KKPA Perusahaan, Kopsa-M berkewajiban menjual TBS-nya ke PTPN V.
Dengan penjualan tersebut, dananya akan masuk ke rekening bersama (escrow account) antara Kopsa-M dan PTPN V. Sehingga jika TBS tersebut dijual keluar PTPN V, bagi anggota Kopsa M, hal tersebut adalah penggelapan karena dapat dimanipulasi.
“Itu kenapa yang menangkap supir dan kernetnya itu serta pertama sekali melaporkannya ke polisi, adalah anggota Kopsa-M sendiri," ungkap Sadino.
Lebih jauh, PTPN V sebagai avalis akhirnya melaporkan hal tersebut merupakan penggelapan. Sadino kembali menekankan, sebagai avalis, maka sesuai dengan perjanjian antara pihak PTPN V dengan Kopsa-M, maka PTPN V memiliki kewajiban untuk membeli seluruh TBS Kopsa-M dan pihak Kopsa-M juga memiliki kewajiban menjual seluruh TBS produksi kebun KKPA mereka ke Perusahaan.
Dengan proses tersebut, maka akan timbul pendapatan atas hasil TBS yang dijual yang dapat digunakan untuk membayar cicilan dan membayarkan gaji pekerja serta sisa hasil usaha bagi para petani.
Tulis Komentar