PTPN V: Berhentilah Umbar Fitnah!
Namun, faktanya di lapangan didapati pihak Kepengurusan Antoni tidak menjual buah ke PTPN V, melainkan ke PKS lain tanpa sepengetahuan dari para petani. Maka dana penjualan tidak akan masuk ke rekening bersama yang terbuka bagi petani. Ini juga akan mengakibatkan pendapatan Kopsa-M semakin kecil dan memperberat pengembalian cicilan dan menimbulkan kerugian secara nyata bagi PTPN V yang membayarkan/menalangi cicilan Kopsa-M ke Bank selaku avalis.
“Dan ketika suatu tindakan tidak dijalankan sesuai yang telah disepakati dalam perjanjian antara PTPN V dengan Kopsa-M, maka secara hukum tentu kita harus menggunakan ketentuan hukum yang berlaku untuk mencegah terjadinya kerugian. Kami juga melaporkan dan ini merupakan wujud tanggung jawab manajemen untuk menjaga aset yang menjadi tanggung jawabnya sebagai avalis,” beber Sadino.
Terkait persoalan gaji petani dan pekerja yang belum terbayarkan selama tiga bulan terakhir, Sadino menanggapi santai dengan menunjukkan bahwa pencairan rekening bersama membutuhkan spesimen tandatangan dari kedua belah pihak.
“Untuk bisa cair, butuh tandatangan Saudara Anthony. Tinggal dia sendiri yang diakui bank. Karena bendaharanya sudah mengundurkan diri. Selagi dia tidak tanda tangan bilyet checknya, maka dana tersebut tidak bisa dicairkan. Tapi beberapa waktu lalu Perusahaan sudah berinisiatif membantu pekerja dengan menalangi keterlambatan gaji mereka,” kata Sadino.
Ketika ditanyakan terkait status Anthony Hamzah sebagai tersangka, dan ini dituding menjadi bukti kriminalisasi, dengan kibasan tangannya Sadino berujar bahwa penetapan Anthony Hamzah sebagai tersangka adalah terkait tindakan pidana perusakan aset milik perkebunan swasta.
“Dia tersangka tidak ada hubungan sama sekali dengan PTPN V. Anthony Hamzah tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan aset perusahaan swasta. Silakan cek kemanapun. Dan PTPN V akan menggunakan koridor hukum sebagai wujud kepatuhan hukum dalam penegakan hukumnya sesuai amanah konstitusi. Mari kita ikuti proses hukum saja biar jangan terus mengumbar fitnah tanpa disertai data dan fakta hukum yang benar," tutupnya. (*/di)
Tulis Komentar