PTPN V: Berhentilah Umbar Fitnah!
“Sebagai avalis, perusahaan bahkan menalangi saat mereka tidak membayar cicilan. Dan ini yang terjadi. Terus banyak tudingan dari Anthony dan afiliasinya yang menuduh PTPN V korupsi,” tambahnya.
Sadino menunjukkan bahwa telah ada hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Riau yang menyatakan tidak menemukan kerugian negara seperti yang dilaporkan.
Kejati Riau bahkan menyebutkan justru PTPN V yang dirugikan karena harus menanggung kredit Kopsa-M yang terus bertambah karena Kopsa-M versi Anthony Hamzah wan prestasi dalam membayar cicilan hutang. Dengan penghasilan lebih dari Rp2 miliar perbulan, Kopsa-M berkewajiban membayar cicilan hutang ke Bank sebesar 30 persen dari pendapatan mereka.
“Tapi yang dibayar cuma Rp5 juta sampai dengan Rp25 juta. Sisanya PTPN V setiap bulan menalangi dengan cara 'didebet' langsung oleh Bank Mandiri sebagai akibat menjadi avalis. Jadi yang wanprestasi dan melanggar hukum siapa yang dituduh siapa?” ujarnya.
PTPN V juga dituding mendzolimi petani dan pekerja Kopsa-M dengan tidak membayarkan gaji mereka atas penjualan TBS Kopsa-M ke PTPN V. Bahkan, dituding melakukan kriminalisasi terhadap supir dan kernet yang mengangkut dan menjual TBS produksi Kopsa-M kepada PKS di luar PTPN V.
Tulis Komentar