Terkait Kisruh Kopsa-M

PTPN V: Berhentilah Umbar Fitnah!

Di Baca : 2982 Kali
PTPN V melalui kuasa hukumnya, Dr Sadino meminta Anthony Hamzah dan afiliasinya berhenti umbar fitnah. (ist) 

“Sebagai avalis, perusahaan bahkan menalangi saat mereka tidak membayar cicilan. Dan ini yang terjadi. Terus banyak tudingan dari Anthony dan afiliasinya yang menuduh PTPN V korupsi,” tambahnya.

Sadino menunjukkan bahwa telah ada hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Riau yang menyatakan tidak menemukan kerugian negara seperti yang dilaporkan.

Kejati Riau bahkan menyebutkan justru PTPN V yang dirugikan karena harus menanggung kredit Kopsa-M yang terus bertambah karena Kopsa-M versi Anthony Hamzah wan prestasi dalam membayar cicilan hutang. Dengan penghasilan lebih dari Rp2 miliar perbulan, Kopsa-M berkewajiban membayar cicilan hutang ke Bank sebesar 30 persen dari pendapatan mereka.

“Tapi yang dibayar cuma Rp5 juta sampai dengan Rp25 juta. Sisanya PTPN V setiap bulan menalangi dengan cara 'didebet' langsung oleh Bank Mandiri sebagai akibat menjadi avalis. Jadi yang wanprestasi dan melanggar hukum siapa yang dituduh siapa?” ujarnya. 

PTPN V juga dituding mendzolimi petani dan pekerja Kopsa-M dengan tidak membayarkan gaji mereka atas penjualan TBS Kopsa-M ke PTPN V. Bahkan, dituding melakukan kriminalisasi terhadap supir dan kernet yang mengangkut dan menjual TBS produksi Kopsa-M kepada PKS di luar PTPN V. 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar