PTPN V: Berhentilah Umbar Fitnah!
Dalam kesempatan itu, Sadino menjawab berbagai tudingan yang acap kali dilayangkan Anthony, penasihat hukum, dan afiliasinya melalui media massa. Mulai dari tuduhan PTPN V membangun kebun seluas 2.050 ha, namun yang diserahkan hanya 1.650 ha. Kemudian, tuduhan perusahaan melakukan kriminalisasi, hingga persoalan gaji pekerja Kopsa-M yang tidak terbayarkan karena PTPN V tidak mencairkan pembayaran penjualan tandan buah segar (TBS) dari areal Kopsa-M.
“Sekali lagi semua itu fitnah. Saya akan ungkap faktanya satu persatu. Fakta yang lengkap didasarkan pada dokumen dan telah terbukti di Pengadilan dalam bentuk Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana saudara Anthony menggugat ke PTPN V," tegasnya.
Sadino menceritakan bahwa Kebun Kopsa-M dibangun oleh PTPN V karena menjalankan program kemitraan perkebunan oleh Pemerintah dan juga karena ada permintaan masyarakat Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar pada 2001 silam.
“Sebagaimana pola KKPA, tanahnya dari masyarakat dan atas usulan dari masyarakat. Awalnya, luasan lahan yang disebutkan masyarakat untuk dibangun perkebunan mencapai 4.000 ha. Dengan rencana peruntukan awal yang dijanjikan masyarakat rinciannya Kebun Kopsa-M 2.000 ha, kebun inti 500 ha, kebun sosial masyarakat Desa Pangkalan Baru 500 ha, dan kebun sosial 1.000 ha,” urai Sadino.
Namun setelah diukur, kenyataannya areal yang direncanakan itu tidak cukup. Sehingga dari tiga tahap pembangunan, yang terbangun adalah seluas 1.650 ha kebun untuk Kopsa-M sendiri dengan jumlah anggota 825 petani yang diikat dengan tiga perjanjian. Berita acara penyerahan lahan juga berupa 1.650 ha tanpa ada kebun inti yang terbangun.
Tulis Komentar