Terkait Kisruh Kopsa-M

PTPN V: Berhentilah Umbar Fitnah!

Di Baca : 2977 Kali
PTPN V melalui kuasa hukumnya, Dr Sadino meminta Anthony Hamzah dan afiliasinya berhenti umbar fitnah. (ist) 

“PTPN V tidak dapat kebun inti sama sekali seperti yang direncanakan di awal. Ada surat ninik namak (Tetua Adat) yang menyatakan areal tidak tersedia untuk kebun inti sehingga batal dibangun. Dengan ini klaim bahwa PTPN V membangun KKPA seluas 2.050 ha tidak berdasar mengingat semua dokumen baik sertifikat yang dijaminkan ke perbankan, akta kredit, surat ninik mamak, berita acara pembangunan kebun semuanya konsisten menyebutkan 1.650 ha untuk 825 Kepala Keluarga, bukan 2.050 ha,” tegas Sadino.

Ia menyampaikan fakta ini telah disampaikan di hadapan meja hijau. Sebab, pada 2019 lalu, Kopsa-M versi Anthoni Hamzah telah menggugat PTPN V Riau di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, dengan Bank Mandiri menjadi sebagai turut tergugat. 

Salah satu tuntutannya kala itu, meminta pengadilan menyatakan PTPN V telah gagal membangun kebun seluas 1.650 ha serta wanprestasi terhadap isi perjanjian sehingga meminta pemutihan hutang. Saat ini putusan telah inkrah dengan tuntutan Kopsa-M seluruhnya dinyatakan niet ontvankelijke verklaard/NO atau gugatan tidak dapat diterima.

“Dengan telah inkrahnya putusan, jelas mematahkan tudingan menyesatkan yang menyebutkan PTPN V Riau membangun 2.050 ha kemudian merampas tanah rakyat seluas 400 ha dan menjualnya. Toh sejak awal yang dibangun PTPN V hanya 1.650 ha dan yang mereka tuntut di Pengadilan juga segitu. Kok malah buat opini di media nuduh macam-macam,” sesalnya.

Sadino menekankan hubungan PTPN V dengan Kopsa-M murni perdata di mana perusahaan dan Kopsa-M punya hak kewajibannya masing-masing. PTPN V berkewajiban membangun kebun dan menerima hasil kebunnya. Sementara Kopsa-M berkewajiban menjual TBS ke PTPN V dan harus membayar serta mencicil hutang mereka di bank dan dana talangan yang telah dibayarkan oleh PTPN selaku avalis.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar