ABAIKAN KETETAPAN MENTERI PERDAGANGAN RI TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI (HET)

Harga Minyak Goreng di Kota Pekanbaru Masih Tinggi !

Di Baca : 1594 Kali
Pengelola Kantin LKBN Antara, kantin tempat mangkal wartawan di Jalan Sumatera Pekanbaru dikelola Bude Sukiyem. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

"Tolong, beritahu secara resmi pada kami. Kemudian teknis mendapatkan barang dan menyalurkannya seperti apa, itu kami harus diberitahu," imbuh Ngadiran.

Oleh karenanya, ia mengaku heran dengan sikap Pemerintah yang akan mengenakan sanksi bagi pedagang yang menjual minyak goreng dengan harga di atas ketetapan.

"Apa yang mau di-sanksi, jangan ngomong sanksi, barangnya ada tidak? Barangnya saja tidak ada. Kalau barangnya ada boleh kasih sanksi," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan HET minyak goreng per 1 Februari 2022. Satu liter minyak goreng curah dihargai sebesar Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. (*/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar