Dugaan kegiatan fiktif, penggelembungan atau mark-up 

Kajari Pekanbaru: Laporan Dugaan Korupsi Mantan Plt Sekwan DPRD Pekanbaru Sedang Diselidiki

Di Baca : 2503 Kali
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Teguh Wibowo didampingi Kasi Intel Marel menerima kehadiran silaturahmi Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru Teva Iris dan puluhan wartawan di Kantor Kejari Pekanbaru Jalan Sudirman Pekanbaru Senin (7/2/2022) yang mempertanyak

Menanggapi pertanyaan wartawan sesuai penegasan Jaksa Agung hukuman mati untuk koruptor dimasa Covid-19 dan bencana sosial seperri kasus ASABRI, apakah kasus dugaan korupsi di DPRD Pekanbaru pada 2020 lalu ini, Pekanbaru sempat PPKM Level IV Covid-19 apakah tak bisa dihukum mati pelakunya jika terbukti korupsi nanti? Karena anggaran yang diduga dikorupsi dilakukan saat-saat Covid-19 saat masyarakat sulit. Dijawab Kajari masalah itu terlalu jauh, terlalu jauh.

"Jangan terlalu jauh kesana. Karena masalah ASABRI sudah penyidikan segala macam ya. Ini baru laporan awal jangan terlalu jauh kesana. Masih awal banget ini," kata Kajari lagi.

Ditanya wartawan lagi soal kasus laporan anggota dewan IYS masalah mobil dinas cepat diproses Kejari, sementara lapiran kasus mantan Plt Sekwan DPRD Pekanbaru inisial BR lama diproses Kejari.

Menanggapi pertanyaan wartawan ini, Kajari menegaskan kata siapa lamban kasus IYS Oktober 2021, laporan BR kan baru sebulan. 

"Masalah BR masih proses. Siapa bilang tidak diproses. Itu namanya tudak sayang sama Saya," tegasnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar