Pak Jokowi Jangan Takut sama Partainya
"Dan kita tercium bukankah UU Cipta Kerjanya yang diperbaiki terlebih dahulu tetapi DPR RI bersama Pemerintah dalam hal ini Presiden sebagai pembuat UU telah mensahkan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Yang mana hal ini menjadi legitimasi bagi Pemerintah untuk nantinya bisa menggolkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja," jelas pengunjuk rasa.
Oleh karenya sebagai kaum buruh yang terdampak langsung terhadap pelaksanaan UU ini menyatakan sikap kepada Pemerintah agar senantiasa dalam hal ini Presiden RI mengeluarkan peraturan untuk mencabut cluster ketenagakerjaan tersebut dari UU 11/2020.
"Itulah isu yang kita bawa hari ini, dan isu-isu lokal yang selama ini membuat kita sengsara kaum buruh khususnya dalam penentuan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Dalam hal ini Menaker RI telah mengangkangi peraturan yang lebih tinggi yang mana tentang PP No.36 Menaker RI mengeluarkan Surat Edaran untuk tidak boleh kenaikan upah lebih dari 0,1 persen," jelas demonstran lagi.
Tulis Komentar