Tidak hanya sanksi administrasi tapi ada pidana

KLHK RI : Pemilik 1,4 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di Riau, Lewat 2 November 2020 Masih Beraktivitas, Bisa Masuk Penjara !

Di Baca : 1151 Kali
Jumpa pers dengan jajaran Kemen LHK RI di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum dan Penanganan Konflik Satwa Liar di Provinsi Riau di Labersa Grand Hotel, Kecamatan Siakhulu, Kampar, Riau, Kamis (22/9/2022). Foto bawah salah satu kebun sawit

Siakhulu Kampar, Detak Indonesia -- Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pencegahan dan Pengamanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Sustyo Iriyono menyampaikan, terkait 1,4 juta hektare (ha) lahan kebun sawit nonprosesural/ilegal di Provinsi Riau, pajak yang tak bisa ditarik sekira Rp107 triliun per tahun, adalah persoalan lama dalam penggunaan kawasan hutan tanpa izin dengan menggunakan skema Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Hal itu disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum dan Penanganan Konflik Satwa Liar di Provinsi Riau di Labersa Grand Hotel, Kecamatan Siakhulu, Kampar, Riau, Kamis (22/9/2022).

Pertanyaan wartawan, dari 1,4 juta kebun sawit nonprosesural dalam kawasan hutan di Riau apakah bisa dihutankan kembali agar satwa liar bisa hidup nyaman dalam hutan. Karena seperti diketahui hutan tempat habitat satwa liar di Riau kian berkurang akibat deforestasi pasca reformasi 1998.

Sustyo menyebut, dalam PP 24 pasal 110 a dan pasal 110 b ada ketentuan dan aturan main terhadap Hutan Produksi (HP), Hutan Lindung (HL) dan Hutan Konservasi (HK).

Kebun sawit nonprosedural di Lubuksakat Kampar Riau walau sudah disita Negara masih beraktivitas hasil panen masih dijual keluar, siapa yang diuntungkan? 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar