Tidak hanya sanksi administrasi tapi ada pidana

KLHK RI : Pemilik 1,4 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di Riau, Lewat 2 November 2020 Masih Beraktivitas, Bisa Masuk Penjara !

Di Baca : 1169 Kali
Jumpa pers dengan jajaran Kemen LHK RI di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum dan Penanganan Konflik Satwa Liar di Provinsi Riau di Labersa Grand Hotel, Kecamatan Siakhulu, Kampar, Riau, Kamis (22/9/2022). Foto bawah salah satu kebun sawit

"Tapi terhadap usaha yang tadi, kebetulan saya ketua Tim Satgas Identifikasi terhadap penggunaan lahan tanpa izin dan sekarang sedang dibahas dengan DPR," sambungnya.

Disebut Sustyo, beberapa waktu lalu, Sekjen Kementerian LHK RI Dr Ir Bambang Hendroyono MM dan Anggota DPD RI Dapil Riau Instiawati Ayus menggelar sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/ 2021, tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi di bidang kehutanan bersama Kapolda Riau Irjen M Iqbal.

"Kemudian nanti ada tim khusus, kemarin Pak Sekjen sudah kemari dan ketemu dengan Kapolda Pak Iqbal, bagaimana mensosialisasikan terhadap UUCK ini," ungkapnya.

Dijelaskannya, soal penggunaan lahan kelapa sawit nonprosesural/ilegal, pemerintah telah memberikan tenggat sampai 2 November 2020 lalu.

"Kemudian para pengguna yang liar (ilegal) tadi, dibuka kesadaran sampai dengan 2 November 2020, kalau masih beraktifitas itu masih bisa kita maafkan. Setelah itu kalau masih beraktifitas ya masuk penjara. Tidak hanya sanksi administrasi tapi ada pidana," tegasnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar