KLHK RI : Pemilik 1,4 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di Riau, Lewat 2 November 2020 Masih Beraktivitas, Bisa Masuk Penjara !
Lahan-lahan yang diduga ilegal itu, akan diberikan kesempatan satu kali daur dan selanjutnya dikembalikan menjadi kawasan hutan.
"Pasti dikembalikan ke hutan, dikasih kesempatan satu kali daur. Ada aturan main di situ. Saya yakin teman-teman dari dunia usaha juga akan mengarah kesana, dia nggak mau juga dituntut oleh pihak penegak hukum," tutupnya.
Sementara itu, Sekjen Kementerian LHK RI Dr Ir Bambang Hendroyono MM saat menggelar sosialisasi implementasi UUCK Nomor 11/2020 dan PP Nomor 24/2021, bersama Kapolda Riau pada Kamis lalu (15/9/2022) lalu mengatakan, Provinsi Riau termasuk provinsi yang menjadi target penyelesaian untuk prinsip-prinsip implementasi UUCK ini.
"Hari ini alhamdulillah dalam kesempatan pendalaman materi, khususnya dalam penegakan hukum dalam UU Ciptaker dengan PP Nomor 24/2021 kami sampaikan tata cara administrasi dan penerapan UU dimaksud," paparnya.
Bambang menyampaikan 5 poin yang menjadi fokus dari Kemen LHK dalam UU Ciptaker. Di antaranya ialah kepastian kawasan itu menjadi poin pertama. Kemudian kepastian hukum menyangkut perizinan dan sebagainya. Ketiga ialah kepastian usaha.
Tulis Komentar