KLHK RI : Pemilik 1,4 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di Riau, Lewat 2 November 2020 Masih Beraktivitas, Bisa Masuk Penjara !
"Jadi bukan hanya swasta, BUMN juga masyarakat. Kemudian ada kepastian keberlanjutan usaha. Ini yang kita jaga ke depannya kalau bekerja harus ada izin. Baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Kelima keberlanjutan lingkungan. Pemulihan lingkungan dan ekonomi menjadi fokus di sini," terang dia.
Bambang berharap kolaborasi ini dapat segera dilakukan. Sehingga tidak ada lagi bisnis dalam landscape hutan produksi terpecah-pecah. Dan tidak ada lagi pekerjaan tanpa aturan.
"Di awal tadi saya mengatakan undangan dari Kapolda yang menginisiasi implementasi kami nyatakan untuk pertama kalinya di Kepolisian di seluruh Indonesia. Yang berniat kolaborasi dengan kementerian LHK," ulasnya.
Penjelasan Kadis LHK Riau
Sebelumnya di tahun 2021 lalu, Kepala Dinas LHK Riau Ir Makmun Murod didampingi Kabid Penataan dan Penaatan Hutan Ir Alwamen kepada wartawan di Ruang Rapat Kadis LHK Riau menjelaskan panjang lebar masalah kebun sawit nonprosedural/ilegal dalam kawasan hutan. Dan apa sanksinya sesuai UUCK.
Menurutnya dalam aturan UUCK yang akan diterapkan sanksinya adalah perhitungan luasan hutan alam, kayu alam yang ditumbang yang dibuka secara ilegal. Hitungan sanksinya 1 ha hutan alam dengan tegakan kayu diperkirakan 30 meter kubik dikali dengan harga kayu saat itu, itulah harus dibayar oleh pemilik kebun sawit ilegal, ini sanksi non pidananya.
Tulis Komentar