KLHK RI : Pemilik 1,4 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di Riau, Lewat 2 November 2020 Masih Beraktivitas, Bisa Masuk Penjara !
Kepada pemilik kebun sawit nonprosedural itu, lanjut Makmud Murod dan Alwamen sejak 2020 terbitnya UUCK diberi wakru 3 tahun ke depan mengurus administrasi kewajibannya. Apabila lewat 3 tahun tidak diurus maka sanksi administrasi bisa naik menjadi 10 kali lipat.
Sementara data dari DPP LSM Perisai Riau menemukan data permulaan dugaan luasan HGU kebun sawit perusahaan besar di Riau selain PT Duta Palma yang luasannya dibuka secara ilegal mencapai puluhan ribu hektare. Ada yang baru dapat izin HGU di Kabupaten Rohul tapi tanpa proses pelepasan kawasan hutan, disini ada dugaan Tipikornya.
Kemudian di Desa Siabu Kampar mencapai ribuan hektare, di Inhil sekitar 30.000 ha, dan masih banyak lagi. Pihak DPP LSM Perisai Riau pekan depan diminta hadir di Kejati Riau untuk penyerahan data permulaan dan peta-peta yang ada.(azf)
Tulis Komentar