KLHK RI : Pemilik 1,4 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di Riau, Lewat 2 November 2020 Masih Beraktivitas, Bisa Masuk Penjara !
"Tentunya ada aturan main terhadap Hutan Produksi berbeda, Hutan Lindung berbeda dan Hutan Konservasi berbeda. Itu akan semua dihutankan kembali kecuali prioritas-prioritas proyek nasional, misalnya sekolah, masjid dan lain-lain," ujar Sustyo.
Dalam PP Nomor 24/2021, Pasal 110 A membahas mengenai sanksi administratif di bidang kehutanan. Pada prinsipnya mengatur bahwa kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, memiliki lzin Lokasi
dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang sesuai Rencana Tata Ruang tetapi belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan yang
dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11/ 2O2O tentang Cipta Kerja, tidak dikenai sanksi pidana tetapi diberikan
kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
Pasal 110 B yang pada prinsipnya mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang dilakukan-sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11/2O2O tentang Cipta Kerja dan belum mempunyai perizinan di bidang
kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai Sanksi administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, perintah
pembayaran denda administratif dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan
kegiatan usahanya di dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
Kebun sawit ribuan hektare dalam kawasan HTI di Lubuksakat Kampar Riau
Tulis Komentar