Mantan Dirut PT BSP Ungkap Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
Perubahan/revisi anggaran dasar perseroan tersebut dibuat di dalam Akta Nomor 2/2022 dengan Notaris Asman Yunus.
"Dari sinilah dugaan berbagai penyimpangan, penipuan dan korupsi dimulai,” kata Nawasir.
“Modal dasar dinaikkan menjadi Rp300 miliar dan Pemkab Siak disebutkan telah menyetor 70 persen nya atau Rp 210 miliar," kata Nawasir.
"Ini mengejutkan saya karena sebagai Direktur Utama saat itu tidak tahu bahwa ada setoran dari Pemda kepada PT BSP. Jika memang setoran itu ada, mana bukti setornya dan disetor kemana? Saya cek dalam APBD Kabupaten Siak 2001-2005 juga tidak ditemukan adanya dana Rp210 miliar yang dianggarkan untuk penyertaan modal/saham Pemda Siak ke PT BSP," kata Nawasir.
Tetapi Arwin AS dalam kesempatan bertemu dengan Ketua DPD I KNPI Riau beberapa waktu lalu mengaku, dana Rp210 miliar itu sebenarnya tidak ada.
"Dana Rp210 miliar itu tidak ada, ini dimaksud untuk mengejar pengelolaan migas 100 persen oleh BSP," kata Arwin.
"Kalau yang Rp5 miliar untuk sebagai penyertaan modal memang benar sudah dilakukan pada Akta Notaris," diakui Arwin.
Hanya saja Arwin menyesalkan sikap Nawazir yang mengemukakan persoalan ini ke publik, pada hal Ia (Nawazir) sudah kita perjuangkan duduk sebagai Direktur Utama bahkan sampai dana pensiunnya.
Tulis Komentar