ICI: Upaya Pemberantasan Korupsi Semakin Mengendur

Mantan Dirut PT BSP Ungkap Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Di Baca : 4998 Kali
Sumur minyak di Dayun Siak, Riau, ditemukan tahun 2018/2019.

Larshen juga sebelumnya telah menghubungi Nawasir Kadir melalui ponselnya, kalau keduanya akan bertemu untuk menunjukkan beberapa data dan pembuktian dalam persoalan di tubuh bendera PD SPS BSP. 

Ia berpendapat permasalahan ini tidak mudah untuk dapat dipercaya begitu saja, harus ada pembuktian dan data, demikian Larshen yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) DPP KNPI Bidang Minyak dan Gas Bumi ini.

Sebelumnya, Nawasir menceritakan yang telah dimuat oleh beberapa media online belakangan ini, bahwa ketika Blok CPP setelah kontrak PT CPI 2002 dijanjikan oleh Pemerintah melalui Dirjen Migas RI akan diberikan kepada Pertamina dan Pemerintah Provinsi Riau dengan melibatkan Kabupaten Siak.

Masa Gubernur Riau dijabat H Saleh Djasit SH membentuk Tim Negosiasi Blok CPP Riau, yang antara lain terdiri dari Azaly Djohan sebagai Ketua, Nawasir Kadir sebagai Wakil Ketua II dan Ramlan Comel sebagai Sekretaris.  

"Pada saat itu, saya adalah satu-satunya anggota grup dengan latar belakang perminyakan," cerita Nawasir.

"Saya diminta memimpin Tim Blok CPP Riau untuk berkoordinasi dengan Task Force Pertamina untuk melakukan negosiasi dengan PT CPI dan mempersiapkan serah terima pengelolaan Blok CPP. Kemudian Tim merekomendasikan agar Pemprov Riau menyiapkan/membentuk perusahaan / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan mengelola blok CPP,” kata Nawasir.

Merespon rekomendasi tim tersebut Pemkab Siak diwakili Arwin AS (Bupati Siak saat itu) dan PD Sarana Pembangunan Siak (PD SPS) diwakili oleh Syafei Yusuf, bertemu dengan Notaris Asman Yunus di Pekanbaru untuk mendirikan PT Bumi Siak Pusako (PT BSP/BUMD), dengan modal dasar Rp5 miliar, di mana Nawasir Kadir ditunjuk sebagai Dirut, Ramlan Comel (Direktur Umum), A Kadir Saleh (Direktur Eksplorasi dan Produksi) dan Azaly Djohan (Komisaris). Dengan Nomor Akta Pendirian PT BSP No. 41 tanggal 17 Oktober 2001.

Namun pada 1 April 2002, Arwin AS dan M Syafei Yusuf kembali menemui Notaris Asman Yunus untuk mengubah anggaran dasar perseroan hanya berdasarkan risalah rapat di bawah tangan bukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana seharusnya menurut aturan yang berlaku dalam Akta Pendirian PT BSP No.41/2001 dan UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas yang berlaku saat itu.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar