Mantan Dirut PT BSP Ungkap Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
"Saya sebenarnya tak menjadi masalah hal ini diungkap, karena tak ada indikasi korupsi atau pencucian uang seperti Ia (Nawasir) sangkakan," kata Arwin menyikapi.
Tetapi Nawasir kembali menduga setoran Rp210 miliar yang dimaksud fiktif yang ditengarai sengaja dilakukan oleh Arwin AS dan Syafei Yusuf untuk menyulitkan Pemprov Riau dan Pemkab/Pemko di Riau lainnya untuk ikut masuk/memiliki saham di PT BSP, karena besarnya dana yang harus disetor.
Sisa 30 persen saham atau modal dasar Rp90 miliar kemudian dibagi-bagi kepada pemerintah daerah lainnya di Provinsi Riau tetapi diminta harus menyetor dana secara riil.
Kabarnya Pemprov Riau dapat saham 15 persen dengan menyetor Rp45 milliar, Pemkab Kampar dapat saham 3 persen dengan menyetor Rp15 milliar.
"Bahkan ada Pemkab yang hanya dapat saham 1 - 2 persen dengan menyetor dana yang lebih kecil. Ini sungguh penipuan oleh Arwin AS dengan keuntungan yang sangat besar. Selain itu juga tanpa RUPS tetapi sengaja 'menyimpang' dari peraturan yang berlaku susunan pengurus perseroan diubah," cerita Nawasir.
Azaly Johan ditunjuk sebagai Direktur (satu - satunya direksi). Arwin AS (Bupati Siak) sebagai Komisaris Utama dan M Syafii Yusuf sebagai Komisaris.
"Nama saya (Nawasir) sebagai Direktur Utama dan Direksi lainnya diberhentikan dari susunan pengurus perseroan," kata Nawasir.
Menurutnya, ini bertentangan dengan Anggaran Dasar yang tercantum dalam Akta No.41 Pendirian PT BSP dan juga bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1/1995 yang berlaku saat itu, yang pada intinya mengharuskan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk pengangkatan dan pemberhentian Direksi (Pasal 80) serta pengangkatan komisaris (pasal - 95).
Tulis Komentar