Lahan Warga Bersertifikat, PT DSI Tak Ada HGU, PN Siak Tetap Ngotot Akan Lakukan Eksekusi Jilid IV
Kedatangan Tim DPP LSM Perisai untuk mengantarkan bukti surat penolakan atas rencana Constatering/pencocokan dan Eksekusi lahan di Desa Dayun dan membeberkan fakta adanya dugaan suap untuk oknum apabila berhasil melaksanakan eksekusi tersebut.
Rencananya, Constatering dan Eksekusi lahan oleh PN Siak akan dilaksanakan pada Senin, (12/12/2022).
Namun sayang, saat tiba di PN Siak sekira pukul 09.00 WIB, tidak satupun baik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak, Hakim, Panitera atau Humas di PN Siak, yang berada di tempat. Berdasarkan informasi dari sekuriti yang bertugas, seluruh pimpinan pergi ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru.
"Tadi pagi Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Humas Pengadilan Negeri Siak berangkat ke Pekanbaru. Dipanggil oleh Pengadilan Tinggi, agendanya saya tidak tahu," ujar sekuriti PN Siak bernama Martin Luther Tarsikato, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/12/2022).
Menanggapi hal itu, Ketua DPP LSM Perisai Riau yang didampingi Sekjen Ir Jajuli merasa kecewa karena tidak dapat bertemu Ketua PN Siak atau wakilnya sesuai janji. Padahal dirinya sudah membuat janji untuk bertemu.
Tulis Komentar