Lahan Warga Bersertifikat, PT DSI Tak Ada HGU, PN Siak Tetap Ngotot Akan Lakukan Eksekusi Jilid IV
"Ini bukan tanah atau lahan milik nenek moyangnya PT DSI, tapi ini tanah milik negara. Negara belum ada memberikan hak sedikitpun nepada PT DSI. Satu jengkal tanah belum ada hak diberikan ke PT DSI. PT DSI hanya diberikan sebatas Izin Usaha Perkebunan," beber Sunardi.
Penting untuk diperhatikan, PT DSI wajib mengurus HGU dulu sebelum menuntut haknya atas lahan tersebut. Sekarang HGU belum dimiliki PT DSI.
"Bagaimana menuntut hak, sementara kewajiban belum ditunaikan. Sementara masyarakat di situ negara telah memberikan hak yang jelas ada SKT, SKGR dan Sertifikat," lanjut Sunardi.
Selain itu, jelas Sunardi beberapa waktu lalu pihaknya telah melaporkan bos PT DSI inisial Mer dugaan suap Rp7 miliar yang mengalir ke PN Siak untuk pelaksanaan hal tersebut.
"Kami telah melaporkan dugaan suap tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, apabila pelaksanaan Constatering dan Eksekusi itu berhasil. Itu semacam janji berupa hadiah yang akan diberikan kepada oknum-oknum yang berhasil meloloskan Constatering dan Eksekusi," ungkap Sunardi.
Tulis Komentar