Akankah bakal terjadi peristiwa berdarah seperti peristiwa Mesuji?

Lahan Warga Bersertifikat, PT DSI Tak Ada HGU, PN Siak Tetap Ngotot Akan Lakukan Eksekusi Jilid IV

Di Baca : 1079 Kali
Humas Pengadilan Tinggi Riau, Bahtar Jupri Nasution (kanan) memberi tanggapan kepada Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH dan jajaran di Kantor Pengadilan Tinggi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (7/12/2022) terkait rencana Constatering dan Eksekusi ji

Pihak DPP LSM Perisai Riau telah membawa bukti asli berupa surat serah terima antara dua bank swasta di Pekanbaru dengan saksi, terkait uang Rp7 miliar milik Mer, bos PT DSI yang diduga dititipkan sebagai kompensasi pelaksanaan eksekusi.

"Ini adalah bukti aslinya, tandatangan basah senilai Rp5 miliar dan satu lagi senilai Rp2 miliar yang diduga akan diberikan kepada oknum apabila mampu melaksanakan Constatering dan Eksekusi," ucapnya sambil memperlihatkan bukti tersebut kepada wartawan.

Sunardi menyebut, saksi mengungkapkan bahwa dirinya memang diberikan tugas dan tanggung jawab oleh Mer selaku bos PT DSI untuk mengantarkan uang tersebut kepada orang yang ditunjuk.   

Sunardi berharap, dalam kasus ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak agar dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan sengketa lahan yang tak kunjung usai selama bertahun-tahun.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar