Akankah bakal terjadi peristiwa berdarah seperti peristiwa Mesuji?

Lahan Warga Bersertifikat, PT DSI Tak Ada HGU, PN Siak Tetap Ngotot Akan Lakukan Eksekusi Jilid IV

Di Baca : 1068 Kali
Humas Pengadilan Tinggi Riau, Bahtar Jupri Nasution (kanan) memberi tanggapan kepada Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH dan jajaran di Kantor Pengadilan Tinggi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (7/12/2022) terkait rencana Constatering dan Eksekusi ji

"Bantulah masyarakat di sini, bantu rakyat di Siak ini untuk menjembatani agar hak-hak yang dikelola oleh rakyat awal sampai saat ini agar tidak diganggu PT DSI," harapnya.

"Saya juga berharap Pemkab Siak untuk tidak tutup mata, jangan membiarkan masyarakat dalam keadaan gelisah dengan adanya kehadiran PT DSI," sambungnya.

Humas Pengadilan Tinggi Riau, Bahtar Jupri Nasution memberi tanggapan terkait Constatering dan Eksekusi lahan di Dayun tersebut. Ia menyarankan apabila ada hak-hak warga yang berada di lokasi objek yang akan dieksekusi warga keberatan dan membolak, maka sebaiknya dilakukan perlawanan dengan upaya gugatan secara hukum.

"Kami tidak bisa membatalkan eksekusi, tapi apabila ada hak-hak warga dalam lokasi Constatering dan Eksekusi dan pelaksanaan putusan tidak sesuai dengan amar putusan, maka disarankan warga membuat penolakan dan melakukan upaya perlawanan dan membuat gugatan hukum terhadap putusan tersebut," tutup Humas Pengadilan Tinggi (PT) Riau Bahtar. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar