Akankah bakal terjadi peristiwa berdarah seperti peristiwa Mesuji?

Lahan Warga Bersertifikat, PT DSI Tak Ada HGU, PN Siak Tetap Ngotot Akan Lakukan Eksekusi Jilid IV

Di Baca : 1069 Kali
Humas Pengadilan Tinggi Riau, Bahtar Jupri Nasution (kanan) memberi tanggapan kepada Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH dan jajaran di Kantor Pengadilan Tinggi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (7/12/2022) terkait rencana Constatering dan Eksekusi ji

"Sangat disayangkan kami tidak bisa bertemu dengan pihak PN Siak hari ini dengan alasan ada hal penting atau rapat mendadak Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru. Padahal kami sudah membawa saksi kunci," kata Sunardi.

Dijelaskannya, selain untuk mengantar surat keberatan dan penolakan Constatering dan Eksekusi lahan jilid 4 Senin 12 Desember 2022, (eksekusi lahan yang pertama, kedua, ketiga gagal) masalah lahan di Desa Dayun, pihaknya juga membawa saksi kunci dugaan suap Rp7 M.

Soal eksekusi, kata Sunardi, ada beberapa faktor yang menjadi alasan kuat untuk menolak rencana tersebut. Pertama, yang dijadikan objek Constatering dan Eksekusi adalah lahan milik orang perorangan yang telah memiliki sertifikat.

"Di dalam Constatering dan Eksekusi seharusnya dilakukan terhadap lokasi yang sudah steril atas permasalahan. Ini kan masih ada permasalahan lain, ada sertifikat. Ini kan belum pernah ada gugatan pembatalan, sertifikat ini sah secara hukum," tegas Sunardi.

Sementara, kata Sunardi, PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemohon constatering/pencocokan dan eksekusi sampai saat ini tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan pemerintah.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar