HUMAS KEJATI RIAU BAMBANG:

Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Rugikan Negara Rp1.157.280.695

Di Baca : 1395 Kali
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum/Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Lalu Subsidair: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Menurut Bambang, peran dari Indra Muchlis Adnan adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM, yang dilakukan sepihak oleh yang bersangkutan sebagai Bupati Inhil berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26/2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Kemudian, tersangka diketahui memberikan instruksi dan persetujuan kepada Zainul Ikhwan selaku Dirut PT GCM dalam pengelolaan keuangan dan memerintahkan kepada Zainul Ikhwan memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan. 

"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara (daerah) pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695," terangnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar