HUMAS KEJATI RIAU BAMBANG:

Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Rugikan Negara Rp1.157.280.695

Di Baca : 1391 Kali
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum/Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Usai penetapan tersangka, lanjut Bambang, tim penyidik bersama dokter poliklinik Kejati Riau, melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Indra Muchlis yang didampingi oleh penasihat hukumnya. 

Oleh dokter, Indra dinyatakan dalam keadaan sehat namun perlu mendapat perawatan medis khusus. 

"Atas dasar hal tersebut terhadap tersangka dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023 di Kota Pekanbaru," ucap Bambang.

Seperti diketahui, Indra Muchlis Adnan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus ini ditangani oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar