HUMAS KEJATI RIAU BAMBANG:

Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Rugikan Negara Rp1.157.280.695

Di Baca : 1392 Kali
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum/Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Sebelumnya, penyematan status tersangka terhadap Indra Muchlis, dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Inhil.

Lalu, penyidikan Indra Muchlis dihentikan pasca pra peradilan di Pengadilan Negeri Tembilahan. Saat itu, Indra berhasil menang. Hakim tunggal yang mengadili gugatan pra peradilan ini, menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah. 

Hakim dalam pertimbangannya menyebut jika surat perintah penyidikan (Sprindik) tidak sah, karena tidak boleh ada penetapan dua orang tersangka korupsi. Indra Muchlis pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan. (*/di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar