SURAT TANAH SUDAH DIBATALKAN PENGADILAN INKRAH TAK MEMILIKI KEABSAHAN HUKUM LAGI

Pengadilan Negeri Pekanbaru Disorot, Terima Laporan Penyidik Polda Riau Kasus Tanah Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru

Di Baca : 2499 Kali
Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Teratai Pekanbaru, Riau. (ist)

Sebelumnya, kata Dadang, dirinya juga pernah melaporkan hal tersebut ke Polda Riau.

"Di Polda dia bilang gini, Abang sudah jadi tersangka. Saya bertanya, apakah sudah diperiksa keabsahan surat-surat yang dimiliki pelapor? Tidak pernah saya tau surat-surat pelapor itu seperti apa, cuma yang ditunjukkan foto copy saja. Kalau saya memperlihatkan kepada penyidik yang asli," tegas Dadang.

Untuk itu dalam kasus ini dirinya merasa sangat dirugikan, karena penyidik telah menetapkan ia menjadi tersangka. Sementara, laporannya terhadap Eddy S Ngadimo pada Desember 2020 lalu terkait pemalsuan surat tidak ditindaklanjuti. Ada apa ini?

"Aku melaporkan surat palsu dia, sampai sekarang aku tidak pernah diperiksa. Ketika saya dilaporkan, langsung dijadikan tersangka, aneh ya," tutur Dadang.

Terkait hal ini, Dadang telah menyiapkan membuat laporan resmi ke Div Propam Mabes Polri.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar