SURAT TANAH SUDAH DIBATALKAN PENGADILAN INKRAH TAK MEMILIKI KEABSAHAN HUKUM LAGI

Pengadilan Negeri Pekanbaru Disorot, Terima Laporan Penyidik Polda Riau Kasus Tanah Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru

Di Baca : 2496 Kali
Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Teratai Pekanbaru, Riau. (ist)

"Anehnya kenapa Polda Riau menerima laporan dari Pelapor yang keabsahan surat Pelapor sudah dibatalkan Pengadilan (inkrah) dan tetap akan digelar sidang di PN Pekanbaru Kamis 26 Januari 2023," kata Dadang kepada wartawan di Pekanbaru Rabu (25/1/2023). 

"Saya dilaporkan Budi Sastro Prawiro atas dasar pemagaran tanah di Jalan Guru-Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Yang saya pagar adalah tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru, bukan tanah dia. Kita punya dasar, surat asli kita ada. Ini surat asli saya mana surat asli kamu? Eddy S Ngadimo tidak pernah melihatkan surat aslinya," kata Dadang, di Pekanbaru kemarin.

Dijelaskan Dadang, dirinya sebagai pemegang kuasa dari pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru melakukan pemagaran karena ia memiliki legalitas kuasa yang sah, sementara surat-surat yang dimiliki pelapor Budi S Ngadimo sudah tidak berlaku sesuai putusan pengadilan No:62/Pdt/G/2009/PN.PBR.

"Didukung hasil uji forensik Polda Sumatera Utara No:744/DTF/II/2010 yang memutuskan bahwa tanda tangan H Asril selaku pemberi surat hibah di SKGR milik Eddy S Ngadimo Nomor 0023655 tanggal 19 Maret 2002 adalah 'non-identik' atau berbeda dengan tandatangan H Asril alias palsu," ujar Dadang.

Tanah yang diklaim milik pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Guru/Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru telah dibangun puluhan ruko Eddy S Ngadimo.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar