Konflik Lahan Sawit Warga Siak Vs PT DSI Memuncak, Berpotensi Bentrok Antar Kubu !
"Satu sisi PT DSI memiliki putusan, kita sama-sama menghormati putusan pengadilan itu. Memang benar, akan tetapi bukti kepemilikan itu apa, apakah sertifikat SHM atau putusan?," ujar Sunardi.
Intinya, kata Sunardi, yang memiliki, menanam sawit dari awal itu sudah jelas adalah pemilik sertifikat ada alas hak, SKT, SKGR.
"Kalau hari ini dari pihak PT DSI melarang (warga, red) melakukan pemanenan dan bahkan ada pemanenan yang dilakukan pihak suruhan PT DSI, jelas itu pelanggaran hukum. Itu sudah kami laporkan ke Polres, dan Kapolres mengakui kalau misalnya itu terjadi itu adalah bukti pelanggaran hukum," sebutnya.
Terkait laporan peristiwa pemanenan yang dilakukan oleh orang suruhan PT DSI, kata Sunardi, M Dasrin selaku salah satu pemilik lahan SHM sudah pernah melaporkan hal itu ke Polres Siak.
"Pak Dasrin kan sebelumnya sudah melaporkan hal ini ke Polres Siak, tentang adanya dugaan pencurian terdahulu. Hal ini konteksnya dikembalikan ke Pak Dasrin, apakah membuat laporan baru atau menindaklanjuti laporan terdahulu? Pak Dasrin memilih menindaklanjuti laporan terdahulu," bebernya.
Tulis Komentar