Cari Keadilan, Petani Sawit di Dayun akan Mengadu ke Biro Wassidik Mabes Polri

Instiati Ayus Akan Cek Konflik Lahan Warga Dayun Vs PT DSI

Di Baca : 2316 Kali
Anggota DPD RI Instiati Ayus tanggapi konflik lahan antara warga Dayun vs PT DSI, usai Idul Fitri 1444 H dia akan cek lapangan. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

"Itu sekuriti kami, (mereka, red) di sana itu atas putusan pengadilan. Karena dalam putusan itu lokasi yang telah dieksekusi itu diserahkan sama kita. Karena kalau sudah berkekuatan hukum tetap sehingga kami tetap melaksanakan putusan," kata Anton Sitompul.

Mendengar pengaduan perwakilan warga pemilik sertifikat SHM Sah, Anggota DPD RI Instiati Ayus menegaskan dirinya akan turun lapangan dalam waktu dekat mengecek konflik antara warga pemilik SHM sah dengan PT DSI yang belum mengantongi HGU.

Mendengar pemaparan lengkap Ketum DPP LSM Perisai Sunardi SH selaku perwakilan warga pemilik SHM Sah, Anggota DPD RI Inatiati Ayus menegaskan tak ada HGU di atas lahan bersertifikat SHM sah. Artinya kata Instiati, HGU tak akan terbit jika di atas lahan yang dimohonkan ada SHM.

Jangankan SHM, ada permukiman warga, pekuburan umum, itu tidak bisa diberikan izin. Panitia B Pemkab Siak itu mereka yang membuat laporan ke Bupati Siak bahwa lahan yang dimohonkan PT DSI. HGU PT DSI masih jauh untuk diterbitkan. Harus ada hasil Verifikasi Panitia B yang diketuai Bupati Siak, harus ada AMDAL PT DSI, harus ada 5 peta, misalnya peta peruntukan lahan. Jadi aneh saja jika belum ada HGU dan sebagainya itu, lahan warga bersertifikat SHM, harusnya di enclave dikeluarkan dari izin PT DSI. Jadi penyelesaian kasus PT DSI dengan warga ini adalah wewenang Pemkab Siak, tak perlu jauh-jauh ke Jakarta dulu karena HGUnya masih jauh urusannya di tingkat Pemkab Siak selesaikan dulu. Instiati Ayus melihat kasus PT DSI versus warga pemilik sertifikat SHM sah harus diselesaikan oleh Pemkab Siak. (tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar