Aparat Kurang Maksimal Menangani Masalah Kendaraan ODOL
Muhammad Alhafiz selaku Ketua Umum Asosiasi Pemuda Mahasiswa Indonesia menyampaikan di Negara Indonesia ini banyak kendaraan milik perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran seperti Overdimensi dan Overload (ODOL).
"Kenapa kendaraan ODOL marak di Indonesia ini? Kemana pihak Polri selama ini? Kenapa tidak ada tindakan efek jera bagi perusahaan nakal yang melanggar Undang-Undang atau peraturan Pemerintah terkait ODOL ini ?," tanya Muhammad Alhafiz heran.
"Ini pertanyaan mendasar bagi kami mahasiswa dan pemuda. Dijelaskan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80/2012 pasal 12 bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan. Kemudian pasal 13 ayat 3 diktum e bahwa pemeriksaan dilakukan apabila adanya peningkatan pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang," jelasnya.
Artinya, kata Alhafiz, dengan dugaan maraknya ODOL di Negara Indonesia ini maka pihak Polisi harus lebih gencar lagi melakukan penindakan atau pemeriksaan pelanggaran kendaraan muatan ODOL untuk mencapai kebutuhan masyarakat agar Indonesia ini bersih dari kendaraan ODOL yang terbukti nyata merugikan masyarakat.
Truk TBS sawit melebihi tonase dan daya dukung jalan cukup berperan banyak merusak jalan di Riau, kendati sisi ekonomi membawa keuntungan.
Tulis Komentar