Constatering dan Eksekusi Lahan Tak Tepat, Oknum PN Siak Riau Dilaporkan ke KPK
Pertanyaannya, kenapa PN Siak tetap ngotot melaksanakan Constatering dan Eksekusi?
"Ini ada apa? Sedangkan di dalam objek yang dilakukan Constatering dan Eksekusi itu bukan lahan yang dimaksud. Itu lahan milik warga yang bersertifikat hak milik. SHM merupakan hak tertinggi yang diberikan Negara, sertifikat ini sah dan berlaku dan kita sudah pertanyakan pada instansi pertanahan (BPN Siak)," tegasnya.
Selain dugaan suap, oknum di PN Siak juga diduga telah melanggar kode etik dalam pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan tersebut.
"Kami juga melaporkan oknum PN Siak terkait pelanggaran kode etik dengan tidak memberikan informasi dan penjelasan yang benar terhadap proses eksekusi. Di dalam perkara tersebut tidak dijelaskan bahwa areal yang dilakukan Constatering dan Eksekusi ada nama-nama pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tidak menjadi para pihak dalam Gugatan Perdata antara PT DSI dan PT Karya Dayun," urai Sunardi di depan Gedung KPK Jakarta.
Faktanya, Constatering (pencocokan) yang dilakukan Kadaster yang ditunjuk pada saat itu telah memberi tahu kepada PN Siak bahwa di areal yang akan di Constatering dan Ekskusi terdapat SHM milik orang lain.
Tulis Komentar