Constatering dan Eksekusi Lahan Tak Tepat, Oknum PN Siak Riau Dilaporkan ke KPK
"Gugatan ini antara PT DSI dengan PT Karya Dayun. Sedangkan lahan yang diconstatering dan eksekusi PN Siak beberapa waktu lalu tersebut adalah tanah milik masyarakat yang sudah bersertifikat SHM sah. Ini tidak ada dalam gugatan dan itu tidak masuk dalam putusan. Tapi oleh oknum PN Siak Riau hal ini masih tetap dipaksakan," jelas Sunardi SH.
Sebelum Constatering dan Eksekusi dilakukan, kata Sunardi SH pihaknya telah berkali-kali menyatakan keberatan terhadap agenda PN Siak tersebut.
Selain itu, pihaknya menemukan indikasi dugaan suap dengan adanya bukti titipan uang sebesar Rp7 miliar yang stand by pada dua bank swasta berbeda di Kota Pekanbaru, Riau.
"Menurut pengakuan dari saksi kami, bahwa uang tersebut diduga akan diberikan sebagai hadiah apabila pelaksanaan Constatering dan Eksekusi itu bisa terlaksana," bebernya.
Uang dengan nilai fantastis itu diduga sebagai kompensasi apabila pelaksanaan Constatering dan Eksekusi itu berhasil dilaksanakan.
Tulis Komentar