ADA AROMA SUAP RP7 MILIAR, UANG DITITIP DI DUA BANK SWASTA DI KOTA PEKANBARU BUKTI PERMULAAN ADA

Constatering dan Eksekusi Lahan Tak Tepat, Oknum PN Siak Riau Dilaporkan ke KPK

Di Baca : 1046 Kali
Rombongan masyarakat Siak Riau didampingi kuasanya Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH usai melaporkan oknum Pengadilan Negeri Siak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (22/5/2023). (tsi)
 

"Gugatan ini antara PT DSI dengan PT Karya Dayun. Sedangkan lahan yang diconstatering dan eksekusi PN Siak beberapa waktu lalu tersebut adalah tanah milik masyarakat yang sudah bersertifikat SHM sah. Ini tidak ada dalam gugatan dan itu tidak masuk dalam putusan. Tapi oleh oknum PN Siak Riau hal ini masih tetap dipaksakan," jelas Sunardi SH.

Sebelum Constatering dan Eksekusi dilakukan, kata Sunardi SH pihaknya telah berkali-kali menyatakan keberatan terhadap agenda PN Siak tersebut.

Selain itu, pihaknya menemukan indikasi dugaan suap dengan adanya bukti titipan uang sebesar Rp7 miliar yang stand by pada dua bank swasta berbeda di Kota Pekanbaru, Riau.

"Menurut pengakuan dari saksi kami, bahwa uang tersebut diduga akan diberikan sebagai hadiah apabila pelaksanaan Constatering dan Eksekusi itu bisa terlaksana," bebernya.

Uang dengan nilai fantastis itu diduga sebagai kompensasi apabila pelaksanaan Constatering dan Eksekusi itu berhasil dilaksanakan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar