Constatering dan Eksekusi Lahan Tak Tepat, Oknum PN Siak Riau Dilaporkan ke KPK
Di Baca : 2270 Kali
Rombongan masyarakat Siak Riau didampingi kuasanya Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH usai melaporkan oknum Pengadilan Negeri Siak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (22/5/2023). (tsi)
"Constatering dan Eksekusi tidak bisa dilakukan karena tidak ditemukan objek perkara, dan untuk eksekusi diperlukan langkah hukum terlebih dahulu atau dilakukan ganti rugi terhadap tanah milik pihak yang tidak dalam perkara tersebut. Namun PN Siak tetap memaksakan diri membacakan putusan eksekusi di tanah milik masyarakat yang tidak termasuk dalam gugatan keperdataan," pungkas Sunardi.
Pantauan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, perwakilan masyarakat pemilik lahan yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Riau (Gemari) juga membentangkan spanduk yang meminta KPK segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut. (*/di)
Tulis Komentar