Constatering dan Eksekusi Lahan Tak Tepat, Oknum PN Siak Riau Dilaporkan ke KPK
"Kami memiliki bukti permulaan atas dugaan suap senilai Rp7 Miliar, di mana uang itu diduga diberikan sebagai hadiah dan jasa terkait keberhasilan dalam melaksanakan Constatering dan Eksekusi oleh PN Siak. Uang itu dititip terpisah di dua bank swasta berbeda Rp5 Miliar dan Rp2 Miliar," ucap Sunardi.
Efek pasca pelaksanaan Constatering dan Eksekusi itu, masyarakat di Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun Siak, Riau turut serta merasakan dampaknya.
"PT DSI merasa sudah menang melawan PT Karya Dayun, sehingga hak-hak masyarakat ini terabaikan dan terjadi perampasan-perampasan hak di dalamnya," beber Sunardi.
Sunardi kembali membeberkan, sejak 1998 hingga saat ini, PT DSI belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
"Artinya, dalam peraturan perkebunan, perusahaan tersebut ilegal dan izin lokasi yang dimiliki sudah mati karena habis masa berlakunya. Dalam diktum ke sembilan Peraturan Menteri Kehutanan itu menyatakan bahwa apabila dalam jangka satu tahun HGU tidak diurus, maka perizinan pelepasan kawasan itu batal dengan sendirinya," lanjut Nardi.
Tulis Komentar