Jika Tak Bisa Bersikap Netral, Kapolri Diminta Copot Kapolres Siak !
Bukan sebaliknya, menahan pihak M Dasrin dan jajarannya untuk masuk di areal kebun M Dasrin sendiri. Informasi yang didapat Daud Pasaribu SH dulunya ada satu jembatan yang mereka bangun. Ada yang mereka buat jembatan penghubung antara kebun PT DSI dengan kebun M Dasrin Nst.
Dalam rentang dua bulan ini sudah ada upaya pencurian buah sawit M Dasrin Nst sudah dipanen sudah ditumpuk ketahuan oleh pihak M Dasrin diperlihatkan lalu diamankan. Pencurian buah sawit itu malam harinya juga diambil buah sawit M Dasrin oleh sekelompok orang menggunakan truk membawa senjata tajam. Karyawan dan orang-orang yang tinggal di dalam kebun sawit merasa takut merasa tak aman tak nyaman lagi.
Nah, sekarang ada empat jembatan penghubung lagi yang dibangun dan tiga alat berat masuk ke kebun sawit M Dasrin. Tak tahu tujuan apa. Ini kebun sawit M Dasrin bukan kebun milik PT DSI.
"Saya sebagai Kuasa Hukum berani mengatakan itu bukan kebun sawit milik PT DSI," tegas Daud Pasaribu SH.
Pertama, dalam keputusan antara PT Karya Dayun vs PT DSI tidak melibatkan klien Daud Pasaribu SH yakni M Dasrin Nst dan beberapa masyarakat lainnya. Sertifikat masih sah. Tanaman milik M Dasrin dan masyarakat, tanah milik M Dasrin dan warga, buah sawit milik M Dasrin dan warga.

Tulis Komentar